Rabu, 23 September 2015

RUPBASAN, Antara Ada Dan Tiada Dalam Sistem Peradilan Pidana

A. LATAR BELAKANG

      Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen II Bab XA ( Pasal 28G (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, 28H (4) “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun” dan 28I (1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun” dan (5) “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”. ).
   Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen II Bab XA tersebut menegaskan bahwa negara menjamin hak milik pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia, dan hak ini tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun. Termasuk dalam hal ini adalah hak milik seseorang yang sedang bermasalah dengan hukum. Hal ini mendasari pentingnya menyelenggarakan sebuah institusi yang memiliki kewenangan dalam mengelola hak milik pribadi seseorang yang sedang menjalani proses hukum dan hak milik tersebut menjadi barang sitaan negara.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ( RUPBASAN ) merupakan institusi yang diberikan kewenangan melaksanakan tugas pengelolaan terhadap benda sitaan ( BASAN ) dan barang rampasan negara ( BARAN ). Kewenangan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), serta dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP. RUPBASAN berada dibawah tanggung jawab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan dalam pelaksanaan tugasnya RUPBASAN menjadi Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia .
     Benda sitaan ( BASAN ) mengandung pengertian sebagai benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan ( Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan / Petunjuk Teknis Nomor : E2.UM.01.06.86 Tentang Pengelolaan RUPBASAN, menjelaskan bahwa benda sitaan adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum, atau pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan. Sedangkan barang rampasan negara ( BARAN ) adalah barang yang dirampas oleh dan untuk negara, berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang rampasan ini selanjutnya dapat dieksekusi dengan cara : dimusnahkan, dilelang untuk negara, diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk dimanfaatkan, atau disimpan di RUPBASAN untuk barang bukti dalam perkara lain.
      Tugas pokok dari RUPBASAN dalam pengelolaan ini antara lain:
a. Penerimaan, penelitian, penilaian, pendaftaran dan penyimpanan BASAN dan BARAN
b. Pemeliharaan BASAN dan BARAN
c. Pemutasian BASAN dan BARAN
d. Pengeluaran dan penghapusan BASAN dan BARAN
e. Penyelamatan dan pengamanan BASAN dan BARAN.
      Dalam rangkaian proses peradilan RUPBASAN memiliki peran penting dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia. Peran RUPBASAN ini terwujud dengan memberikan rasa aman kepada tahanan / pihak yang berperkara terhadap benda sitaannya berupa melakukan perlindungan atas hak kepemilikan atas benda serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. RUPBASAN berperan besar dalam mengamankan aset negara yaitu dengan memberikan jaminan penyelamatan aset negara berupa BASAN yang diputus pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara.
      Keberadaan RUPBASAN ditiap kabupaten dan kota diharapkan turut menjaga berjalannya proses peradilan dengan berazaskan pada keadilan, prinsip pengayoman dan perlindungan Hak Asasi Manusia, peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta praduga tak bersalah untuk menjamin keutuhan barang bukti. Kondisi saat ini menunjukkan bahwa RUPBASAN belum berdiri di setiap kabupaten dan kota, sehingga peran dan fungsi RUPBASAN dalam penegakan hukum masih jauh dari konsep yang telah ditetapkan dalam hukum acara pidana yang berlaku.
    Selain itu, keberadaan RUPBASAN masih di pandang sebelah mata oleh institusi lain dalam sistem peradilan pidana. Hal ini ditunjukkan dengan keengganan lembaga-lembaga lain untuk menyerahkan barang bukti kepada RUPBASAN. Banyak barang bukti yang tertahan di lembaga-lembaga penyidik baik kepolisian ataupun kejaksaan, namun demikian hal ini juga bukan semata-semata disebabkan oleh minimnya koordinasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana akan tetapi juga dikarenakan RUPBASAN sendiri memiliki banyak keterbatasan yang menyebabkan tugas pengelolaannya tidak berjalan.

B. PERMASALAHAN HUKUM

     Meskipun amanat dari Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP meletakkan RUPBASAN sebagai satu-satunya institusi yang melakukan pengelolaan BASAN dan BARAN ( yang kemudian diterjemahkan dalam tugas pokok dan fungsi RUPBASAN sebagai Pengelola Fisik dan Administrasi BASAN dan BARAN dalam rangka penegakan Hukum, Perlindungan Hak Kepemilikan dan Pengamanan Nilai Ekonomi ) belum dipahami dan disepakati oleh penegak hukum yang lain dalam Sistem Peradilan Pidana.

C. URAIAN MENGENAI PERMASALAHAN 

       Keberadaan RUPBASAN yang diharapkan ada di tiap kabupaten dan kota hingga saat ini belum dapat terwujud. Diseluruh Indonesia saat ini hanya berdiri 62 RUPBASAN, yang terdiri dari 34 RUPBASAN Kelas I dan 28 RUPBASAN Kelas II. Dalam hal Sumber Daya Manusia ( SDM ) baik kuantitas maupun kualitas, RUPBASAN memiliki banyak keterbatasan. Jumlah petugas di RUPBASAN masih dirasa kurang memadai, dimana saat ini jumlah pegawai RUPBASAN seluruh Indonesia berjumlah 1065 orang. Dari segi kualitas, dengan beragamnya BASAN / BARAN maka membutuhkan keahlian khusus dalam penanganannya, akan tetapi RUPBASAN saat ini tidak memiliki tenaga-tenaga ahli yang memiliki kemampuan khusus. Proses penaksiran dan penilaian mutu, serta pemeliharaan tentunya membutuhkan tenaga ahli yang dapat menjaga keutuhan dari barang tersebut. Tanggung jawab RUPBASAN yang sangat besar dalam menyimpan, mengamankan, dan memelihara saat ini belum disertai dengan kemampuan dalam menjamin keutuhan barang yang dikelolanya.
     Bangunan-bangunan RUPBASAN yang ada saat ini tidak memadai dan tidak memenuhi kebutuhan untuk pengelolaan. Kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki RUPBASAN terutama untuk gedung kantor dan gudang penyimpanan BASAN dan BARAN ( meliputi: gudang BASAN dan BARAN umum, terbuka, berharga, berbahaya, dan hewan ternak ) untuk kapasitas besar ( misalnya : kapal, kayu-kayu hasil penebangan ilegal ) beserta perlengkapan pendukung lainnya seperti alat ukur / timbangan dan alat angkut barang–barang berat dan besar ( forklift dan kraner ).
Selain itu terdapat keterbatasan ketiadaan dana khusus untuk perawatan dan pemeliharaan BASAN dan BARAN di RUPBASAN dan belum ada aturan khusus yang menyangkut batas waktu penitipan BASAN dan BARAN di RUPBASAN sehingga yang terjadi adalah penumpukkan BASAN dan BARAN yang bisa menghambat kerja RUPBASAN.

D. TANGGAPAN PENULIS

a. Parlemen dan Pemerintah perlu menetapkan undang-undang yang mendukung peningkatan       hubungan antar institusi dalam sistem peradilan pidana.
b. Keberadaan RUPBASAN diharapkan ada di tiap kabupaten dan kota diseluruh Indonesia
c. Perlu penelitian yang disertai dengan inventarisasi kebutuhan berskala nasional untuk penguatan RUPBASAN yang mendukung pemenuhan sarana dan prasarana, anggaran serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia ( SDM ) petugas.
d. Perlunya sosialisasi mengenai fungsi RUPBASAN dalam sistem peradilan pidana baik pada institusi penegak hukum maupun masyarakat luas.